Pro-Kontra Reklamasi Pantai

Source: https://artikel.rumah123.com/

Penggunaan lahan di masa pembangunan di Indonesia yang semakin pesat seperti sekarang ini menjadikan pihak pemerintah maupun investor melakukan pemekaran wilayah dan tataan ulang kota. Akibatnya banyak terjadi proyek reklamasi pantai dengan berbagai tujuan, seperti halnya:

  • Menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata.
  • Memperbaiki daerah atau areal yang tidak terpakai atau tidak berguna menjadi daerah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia antara lain untuk lahan pertanian, perumahan, tempat rekreasi dan industr
  • Mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut serta memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai maupun untuk mendirikan konstruksi bangungan dalam skala yang lebih besar.
  • Kurangnya lahan pada daerah darat untuk pemekaran wilayah kota sehingga menjadikan reklamasi pantai sebagai opsi dalam melaksanakan proyek pemekaran wilayah. Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
  • Reklamasi kawasan perairan merupakan upaya pembentukan suatu kawasan daratan baru baik di wilayah pesisir pantai ataupun di tengah lautan. Tujuan utama reklamasi ini adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk berbagai keperluan ekonomi maupun untuk tujuan strategis lain. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu

 

Pada hakikatnya, reklamasi pantai adalah pekerjaan pada bidang lahan dengan  luasan tertentu di daerah pesisir dan laut sebagai upaya untuk membentuk dataran baru dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan dengan cara menimbun kawasan pantai sehingga menjadi suatu langkah pemekaran kota. Adapun pengertian menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Kegiatan reklamasi tentu memberikan konsekuensi yang saling terkait satu sama lain.

Adapun peraturan yang mengatur Kegiatan Reklamasi, antara lain:

  1. Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
  3. Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem,
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.

 

Reklamasi mempunyai dampak positif sebagai daerah pemekaran kawasan dari lahan yang semula tidak berguna menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi. Dan di sisi lain jika tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Di sinilah diperlukan kepedulian dan kerja sama sinergis yang baik agar kegiatan reklamasi tidak hanya memikirkan keuntungan tapi juga kerugian yang ditimbulkan setelahnya.

Reklamasi khususnya reklamasi pantai masih diperlukan selama dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, kegiatan harus diarahkan pada tujuan utama yakni pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Namun, usaha reklamasi jangan sampai hanya ditujukan sebagai upaya pembukaan lahan dengan tujuan komersial saja.

Dampak positif dari kegiatan reklamasi pantai, sebagai berikut:

  1. Peningkatan kualitas dan nilai ekonomi kawasan pesisir,
  2. Mengurangi lahan yang dianggap kurang produktif,
  3. Penambahan wilayah,
  4. Perlindungan pantai dari erosi,
  5. Peningkatan kondisi habitat perairan,
  6. Memperbaiki rejim hidraulik kawasan pantai,
  7. Penyerapan tenaga kerja Reklamasi banyak memberikan keuntungan dalam mengembangkan wilayah.
  8. Memberikan pilihan penyediaan lahan untuk pemekaran wilayah,
  9. Penataan daerah pantai,
  10. Menciptakan alternatif kegiatan dan pengembangan wisata bahari.

 

Meskipun begitu, tetap saja pelaksanaan reklamasi pantai menimbulkan konflik diberbagai pihak. Adapun keberadaan reklamasi pantai diharapkan mampu memperbaiki sekaligus mengangkat citra kawasan tepian pantai, dan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk yang tinggal dan menetap disekitarnya.

Perencanaan kegiatan reklamasi harus diselaraskan dengan rencana tata ruang kota. Tata ruang kota yang baru nantinya harus memerhatikan kemampuan daya dukung sosial dan ekologi bagi pengembangan kota. Proyek reklamasi di sekitar kawasan pantai juga harus terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah melalui sebuah kajian teknis terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya lalu disampaikan secara terbuka kepada publik. Penting diingat reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dan dinamis, hal ini tentunya akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi, sedimentasi pantai, serta kerusakan biota laut dan sebagainya.

Sebuah ekosistem pantai yang sudah lama terbentuk dan tertata sebagaimana mestinya dapat hancur atau hilang akibat adanya reklamasi. Akibatnya adalah kerusakan wilayah pantai dan laut yang pada akhirnya akan berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehingga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kearah laut yang lebih dalam, hal ini tentu saja akan mempengaruhi pendapatan para nelayan setempat.

Kegiatan mereklamasi pantai pun sudah seperti hukum alam, akan menyebabkan penaikan masa air dan memicu terjadinya abrasi yang secara perlahan-lahan akan menggeser dan menenggelamkan kawasan sepanjang pantai bukan hanya di kawasan dimana reklamasi itu dilakukan, namun juga dikawasan lain yang dalam satu kesatuan ekosistem alamiahnya, saat ini di beberapa kawasan, air pasang yang naik bahkan telah memasuki kawasan pemukiman.

Adapun dampak negative dari kegiatan reklamasi, antara lain:

Dampak Fisik

  • Perubahan hidro-oseanografi,
  • Erosi pantai,
  • Sedimentasi,
  • Peningkatan kekeruhan air laut,
  • Pencemaran laut,
  • Perubahan rejin air tanah,
  • Peningkatan potensi banjir dan penggenangan di wilayah pesisir

 

Dampak Biologis

  • Terganggunya ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, estuaria dan
  • Penurunan keaneka ragaman hayati karena penimbunan

 

Dampak Kimia

  • Hilangnya sumber bahan baku alami,
  • Pencemaran wilayah pantai dan lautan

 

Dampak Sosial Ekonomi

  • Kegiatan masyarakat diwilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan dan buruh, sehingga adanya reklamasi akan mempengaruhi hasil tangkapan dan berimbas pada penurunan pendapatan mereka.
  • Terganggunya ekosistem perairan pantai dalam waktu yang lama, pasti memberikan kerusakan ekosistem wilayah pantai, kondisi ini menyebabkan kerusakan pantai.
  • Reklamasi biasanya memerlukan material urugan yang cukup besar yang tidak dapat diperoleh dari sekitar pantai, sehingga harus didatangkan dari wilayah lain yang memerlukan jasa angkutan.
  • Pengangkutan ini berakibat pada padatnya lalu lintas, penurunan kualitas udara, debu, bising yang akan mengganggu kesehatan masyarakat kesulitan akses publik menuju pantai , karena sudah menjadi aset pribadi

 

Selain problem lingkungan dan sosial ekonomi, maka permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Kajian terhadap landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya perlu dipertimbangkan. Ada banyak produk hukum yang mengatur tentang reklamasi mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen hingga Peraturan Daerah, yang menjadi persoalan adalah konsistensi penerapan dan penegakan aturan.

 

Sumber:

https://kkp.go.id/

http://ppid.menlhk.go.id/

https://dislautkan.jogjaprov.go.id/

Bagikan :

Artikel Lainnya :

SGM Enviro Copyright 2021 © All rights reserved | by PT Syifa Global Med