Jadilah Nasabah Aktif Bank Sampah, Jadilah Pahlawan Bumi Kita!

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya kegiatan manusia yang begitu beragam. Setiap kegiatan manusia pasti menghasilkan sampah yang jumlah dan volumenya berbanding lurus dengan tingkat konsumsi barang yang digunakan sehari-hari, serta jenis sampah juga sangat tergantung dari material yang digunakan. Sehingga pengelolaan sampah merupakan permasalahan yang sangat krusial. Sampah akan terkait dengan masalah-masalah lain seperti masalah kultural, sosial, pendidikan, lingkungan dan masalah lainnya. Namun pada permasalahan yang terjadi dilapangan tidak hanya timbulan sampah yang makin melonjak tinggi, melainkan masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada unsur penimbulan sampah kemudian dilakukan pembuangan/pemusnahan dengan dibakar atau dibuang, atau pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).

Pengelolaan sampah dengan sistem end-of-pipe ini dapat menimbulkan masalah baru ditempat lain, karena kapasitas TPA sudah tidak mampu lagi menampung jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat. Sistem ini juga menyebabkan masyarakat menjadi resisten terhadap TPA, karena dianggap menimbulkan polusi dan merugikan.

Salah satu upaya pengelolaan sampah yang perlu dikembangkan adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mengelola sampah secara mandiri dan produktif. Sistem ini menekankan kemandirian masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkan dan tidak bergantung pada pemerintah, yaitu dengan membiasakan masyarakat untuk memilah sampah. Kegiatan pemilahan sampah ini harus dilakukan sedini mungkin pada sumbernya (perumahan, kawasan komersial dan lain-lain). Metode ini merupakan metode yang paling efektif untuk mendapatkan jenis sampah tertentu yang tidak terkontaminasi oleh jenis-jenis sampah jenis lainnya, sehingga memudahkan untuk proses daur ulang dan selanjutnya dapat diperjual belikan pada usaha Bank Sampah.

Apa sih itu Bank Sampah???

Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulangkan kembali yang memiliki nilai ekonomi (Pasal 1 Permen LH No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah).

Bank Sampah dibentuk dengan Visi:

Terwujudnya Bank Sampah yang mandiri untuk membangun ekonomi kerakyatan serta lingkungan yang bersih dan hijau sehingga tercipta masyarakat yang sehat

Misi Bank Sampah adalah :

  1. Mengurangi jumlah timbulan sampah yang diangkut ke TPA;
  2. Mendayagunakan sampah menjadi barang bermanfaat sehingga mempunyai nilai ekonomi dan potensi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat;
  3. Merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah secara benar dan ramah lingkungan;
  4. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat;
  5. Menciptakan lapangan pekerjaan;
  6. Membudayakan ekonomi kerakyatan.

Tujuan dibentuknya Bank Sampah adalah mendidik dan membudayakan pengurangan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mengambil manfaat ekonomi dari pelaksanaannya. Bank Sampah terdiri atas 3 komponen yaitu :

  1. Penabung, yaitu masyarakat/lembaga/institusi penghasil sampah
  2. Pengelola, yaitu petugas yang melayani tabungan sampah yang berasal dari penabung
  3. Pembeli sampah/rosok/pengepul yaitu perseorangan/lembaga yang menjadi mitra bank sampah dalam mengelola sampah.

Mekanisme Bank Sampah :

  1. Pemilahan sampah
  2. Penyerahan sampah ke bank sampah
  3. Penimbangan sampah
  4. Pencatatan
  5. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dan dimasukkan ke dalam buku tabungan
  6. Uang sebagai alat tukar sampah diberikan kepada penabung

 Bank Sampah merupakan solusi alternatif dalam pengelolaan sampah seperti:

  • Rekayasa sosial untuk mengajak masyarakat memilah sampah
  • Solusi inovatif agar masyarakat memilah sampah
  • Mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap sampah
  • Menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan
  • Memberi kesempatan kerja dan peluang investasi

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga tahun 2021 ini, tercatat jumlah bank sampah di Indonesia sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Data bank sampah Indonesia dapat diakses pada Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah Indonesia (SIMBA.ID) SIMBA.ID adalah aplikasi online resmi dari KLHK untuk mengintegrasikan database Bank Sampah di seluruh Indonesia yang merupakan aplikasi berbasis web & mobile yang bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional Bank Sampah di seluruh Indonesia. Data Bank Sampah yang tergabung sudah terintegrasi secara nasional, sehingga memudahkan proses pemantauan pengelolaan sampah & perencanaan pengembangan Bank Sampah secara nasional. Adapun harga untuk sampah yang di”tabung”kan beragam tergantung pada tempat/daerah terkait lokasi Bank Sampah tempat penabung menabungkan sampahnya, dengan ketentuan sampah yang ditabung merupakan sampah dengan kategori yang telah ditentukan pula.

Sumber:

https://dlh.karanganyarkab.go.id/,

https://darilaut.id/,

https://simba.id/,

https://banksampah.id/,

https://tekno.tempo.co.id/,

https://ejournal.bsi.ac.id/.

Bagikan :

Artikel Lainnya :

SGM Enviro Copyright 2021 © All rights reserved | by PT Syifa Global Med