Beri Solusi, Bukan Polusi!

Source : https://:klikdokter.com

Pencemaran atau kerusakan lingkungan beragam macamnya, salah satu yang berbahaya yaitu polusi atau pencemaran udara. Pencemaran udara yang terjadi dipicu oleh polutan berwujud gas, cair dan padat tertentu yang terpendam di udara. Partikel berasal dari aerosol, debu, asap pabrik, kebakaran hutan, asap kendaraan bermotor serta asap akibat kegiatan manusia. Beberapa polutan yang biasanya menyebar di udara, yakni logam berat seperti; karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), ozon (O3), senyawa organik volatile (VOC), dan sulfur dioksida (SO2).

Adapun Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Khusus untuk daerah rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, informasi ini dapat digunakan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat sekitar. Tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Masalah krusial pencemaran udara merupakan permasalahan yang umum dihadapi di wilayah perkotaan. United Nations Environment Programme (UNEP) atau Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas alam dengan membantu negara-negara berkembang melaksanakan kebijakan mengenai alam dan menggalakkan sustainable development di dunia yang berpusat di Nairobi, Kenya menyatakan bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk. Selain itu, 70% kematian akibat pencemaran udara tersebut terjadi di Asia Pasifik termasuk di Indonesia. Sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan. Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70% terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun buku Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2020 yang tertulis di dalamnya bahwa pencemaran udara di wilayah perkotaan merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Kebutuhan akan transportasi dan energi yang semakin meningkat, sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk memberikan konsekuensi meningkatnya pencemaran udara yang berpotensi memberikan dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan. KLHK melakukan pemantauan kualitas udara ambien untuk beberapa parameter pencemaran udara seperti materi partikulat tersuspensi (SPM), nitrogen dioksida (NO2) dan sulfur dioksida (SO2) di setiap provinsi di Indonesia.

Menurut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) pada tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti  dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara. Pada peraturan pengganti ini, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2 (dua) parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

Selain penambahan paramater, terdapat peningkatan frekuensi  penyampaian informasi ISPU kepada publik. Hasil perhitungan ISPU parameter PM2.5 disampaikan kepada publik tiap jam selama 24 jam. Sedangkan hasil perhitungan ISPU parameter PM10, NO2, SO2, CO, O3, dan HC disampaikan kepada publik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari pada pukul 09.00 dan 15.00. 

Sektor transportasi masih menjadi penyumbang polusi udara terbesar di perkotaan. Emisi kendaraan bermotor sebesar 70% terdiri dari Nitrogen oksida (NOx), Karbon monoksida (CO), Sulfur dioksida (SO2) dan partikulat (PM) di wilayah perkotaan. Menyikapi permasalahan terkait polusi udara khususnya di perkotaan Indonesia dan rencana ke depan terhadap program pengendalian emisi kendaraan bermotor, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) melakukan pelatihan dan pengenalan uji emisi kepada pegawai lingkup Ditjen PPKL khususnya fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal).

Uji emisi dilakukan sebagai upaya menghitung tingkat pencemaran di suatu lokasi. Uji emisi sendiri merupakan pengujian pada kendaraan bermotor guna meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.  Kegiatan ini sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi sesuai PermenLH Nomor 5 Tahun 2006 di lingkup kerja yang berkaitan dengan kegiatan Eco Office di lingkup Ditjen PPKL.

Langkah Sederhana untuk Mengurangi Polusi Udara di Kota

Adapun menurut Ditjen PPKL khususnya fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) beberapa Langkah sederhana yang dapat kita lakukan untuk membantu mengurangi tingkat pencemaran udara sekitar, yakni;

  1. Beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum

Asap dari kendaraan pribadi merupakan salah satu penyumbang utama kemacetan dan polusi udara di kota. Dengan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, pencemaran udara akibat asap kendaraan pun bisa dikurangi. Sementara itu, jika perjalanan Anda memang membutuhkan kendaraan pribadi, pastikan mesin kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan, Anda bisa melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat.

  1. Bersepeda dan berjalan kaki

Bersepeda atau berjalan kaki merupakan cara mudah yang bisa dilakukan saat ingin bepergian dalam jarak dekat. Selain tidak menghasilkan polusi, bersepeda dan berjalan kaki juga baik untuk kesehatan tubuh. Meski demikian, Anda disarankan untuk menghindari jalan raya atau jalan yang ramai dan padat saat berjalan kaki atau bersepeda guna menghindari paparan polusi asap kendaraan.

  1. Tidak membakar sampah

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa membakar sampah dapat mengurangi masalah timbunan sampah. Padahal, kebiasaan buruk ini merupakan salah satu penyebab pencemaran udara. Asap hasil pembakaran sampah berbahaya bagi kesehatan tubuh karena mengandung zat-zat beracun. Paparan asap pembakaran sampah atau kabut asap dalam jangka panjang diketahui dapat meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan, seperti infeksi saluran penapasan, gangguan jantung dan paru-paru, PPOK, serta kanker.

  1. Menghentikan kebiasaan merokok

Asap rokok merupakan salah satu sumber polusi udara yang tidak boleh dianggap sepele. Hampir sama dengan asap pembakaran sampah, asap rokok juga mengandung beragam jenis bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan polusi udara. Menghentikan kebiasaan merokok tidak hanya bermanfaat untuk mengurangi polusi saja, tetapi juga baik untuk melindungi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda dari berbagai jenis penyakit yang disebabkan oleh asap rokok, seperti penyakit jantung, asma, bronkitis, dan kanker.

  1. Membatasi pemakaian listrik

Tenaga listrik di Indonesia kebanyakan masih diperoleh dari mesin pembangkit listrik yang menggunakan minyak atau batu bara, sehingga menciptakan banyak asap dan polusi. Oleh karena itu, untuk mengurangi polusi udara di kota, Anda bisa membatasi pemakaian listrik guna mengurangi emisi pembangkit listrik penyebab pencemaran udara tersebut. Anda bisa mulai membatasi penggunaan listrik dari hal-hal kecil, seperti tidak menggunakan lampu pada siang hari dan mematikan alat elektronik bila tidak digunakan.

  1. Memelihara lebih banyak tanaman

Jika memungkinkan, Anda juga bisa mengurangi polusi dengan cara memperbanyak tanaman di dalam rumah atau berkebun di sekitar rumah maupun melakukan urban farming. Tanaman akan melepaskan oksigen dan menarik karbon dioksida dari udara, sehingga udara di dalam rumah dan lingkungan sekitarnya menjadi lebih segar. Anda dapat mencoba menanam beberapa jenis tanaman hias yang diketahui mampu mengurangi polusi udara, seperti lidah mertua, karet kebo, palem bambu, dan spider plant.

Selain 6 cara di atas, masih ada banyak cara lain yang dapat Anda lakukan untuk mengurangi polusi udara dari dalam rumah, di antaranya:

  • Batasi penggunaan pengharum ruangan berbahan kimia.
  • Bersihkan lantai secara rutin menggunakan sapu, kain pel, atau vacuum cleaner.
  • Bersihkan seluruh perabot dan furnitur di dalam rumah secara rutin menggunakan lap basah.
  • Hindari penggunaan produk pembersih rumah tangga berbahan kimia keras.
  • Gunakan penyaring udara, seperti air purifier atau humidifier.

Jika cara-cara sederhana di atas dilakukan secara konsisten, polusi udara di kota pun akan berkurang secara perlahan. Dengan demikian, udara akan kembali bersih dan segar untuk dihirup. Mudah bukan? Hanya dengan hal-hal kecil kita dapat membantu menciptakan udara yang lebih sehat dan bumi yang lebih nyaman.

Sumber:

https:// ditppu.menlhk.go.id/

http://ppid.menlhk.go.id/

http://pslb3.menlhk.go.id/

https://www.menlhk.go.id/

Bagikan :

Artikel Lainnya :

SGM Enviro Copyright 2021 © All rights reserved | by PT Syifa Global Med